3 Alasan, 9 Kepala Daerah di Sumsel Ditunda Pelantikannya Pada 6 Februari 2025, Bukan Hanya Sengketa

Selasa 28 Jan 2025 - 12:42 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Sebab pada rapat tersebut disepakati bahwa pelantikan serentak bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih akan berlangsung di Istana Negara Jakarta pada Kamis 6 Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA:11 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu pada Pilkada 2024, Catat Jadwal Pelantikan Diumumkan

BACA JUGA:18 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumsel pada Pilkada 2024, Kapan Pelantikannya?

Menurutnya, pelantikan 6 Februari 2025 ini berlaku bagi daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Maka, daerah-daerah tersebut juga harus sudah mengusulkan hasil pemilihan mereka kepada Presiden maupun Mendagri.

Bagaimana dengan daerah yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)?

Bagi daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrach.

BACA JUGA:Wali Kota Terpilih Siap Wujudkan Janji Politik Pasang Gigi Palsu Untuk 1.000 Orang

BACA JUGA: DPRD Lubuk Linggau Umumkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

Menurut Giri, untuk daerah yang telah diputuskan oleh MK, pelantikan dijadwalkan pada 20 Maret 2025 mendatang.

Maka agar lebih sesuai dengan perkembangan yang ada, Menteri Dalam Negeri diminta untuk merevisi  Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Maka, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah menunggu akan berlangsung dalam dua tahap semuanya tahun 2025.

Pada tahap pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025 dan tahap kedua pada 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Koimudin Berharap Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih Wujudkan Janji Politik

BACA JUGA:DPRD OKI Gerak Cepat Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Dalam surat yang diterima koranlinggaupos.id,  kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI  dan DKPP Rabu 22 Januari 2025, Komisi 2 DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui 3 hal:

Kategori :