9 Kepala Daerah di Sumsel Tidak Dilantik 6 Februari 2025, Ini Alasannya

Selasa 28 Jan 2025 - 08:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2. Gelombang Kedua

Untuk kepala daerah yang hasil pilkadanya dinyatakan sah setelah gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK.

3. Gelombang Ketiga

Untuk kepala daerah dengan hasil pilkada yang gugatannya diterima oleh MK, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang (PSU) atau pilkada ulang.

BACA JUGA:17 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Hasil Pilkada 2024, Ini Nama-namanya

Apa yang Harus Ditunggu?

Proses penyelesaian sengketa pilkada di MK menjadi kunci utama bagi pelantikan kepala daerah yang tertunda ini. 

Setelah putusan final dikeluarkan, barulah kepala daerah dapat dilantik sesuai jadwal gelombang kedua atau ketiga.

BACA JUGA:3 Kader PDIP Terpilih sebagai Kepala Daerah di Sumsel pada Pilkada 2024

Pelantikan kepala daerah ini menjadi momen penting, mengingat keberlanjutan pembangunan di daerah sangat bergantung pada kepemimpinan baru. 

Masyarakat berharap agar seluruh proses hukum berjalan adil dan transparan demi menghasilkan pemimpin yang benar-benar amanah.

Kategori :