2. Gelombang Kedua
Untuk kepala daerah yang hasil pilkadanya dinyatakan sah setelah gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK.
3. Gelombang Ketiga
Untuk kepala daerah dengan hasil pilkada yang gugatannya diterima oleh MK, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang (PSU) atau pilkada ulang.
BACA JUGA:17 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Hasil Pilkada 2024, Ini Nama-namanya
Apa yang Harus Ditunggu?
Proses penyelesaian sengketa pilkada di MK menjadi kunci utama bagi pelantikan kepala daerah yang tertunda ini.
Setelah putusan final dikeluarkan, barulah kepala daerah dapat dilantik sesuai jadwal gelombang kedua atau ketiga.
BACA JUGA:3 Kader PDIP Terpilih sebagai Kepala Daerah di Sumsel pada Pilkada 2024
Pelantikan kepala daerah ini menjadi momen penting, mengingat keberlanjutan pembangunan di daerah sangat bergantung pada kepemimpinan baru.
Masyarakat berharap agar seluruh proses hukum berjalan adil dan transparan demi menghasilkan pemimpin yang benar-benar amanah.