PPPK Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan

Selasa 28 Jan 2025 - 14:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- PPPK akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN dan PPPK.

Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar PPPK dapat menerima kedua tunjangan tersebut. Berikut adalah informasi lengkapnya.

Kriteria Penerima THR dan Gaji ke-13

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun 2025 Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes

Hanya PPPK yang telah memenuhi syarat berikut yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. Memiliki SK dan SPMT

PPPK harus sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Kedua dokumen ini harus diterbitkan sebelum hari raya.

2. Aktif Bekerja Sebulan Sebelum Tanggal Pencairan

PPPK yang telah aktif bekerja minimal sebulan sebelum pencairan THR dan gaji ke-13 berhak menerima tunjangan ini.

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025

Dengan memenuhi dua kriteria tersebut, PPPK akan tercatat sebagai penerima yang sah berdasarkan ketentuan pemerintah.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

1. Pencairan THR

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan prediksi, pencairan THR akan dimulai pada 20 Maret 2025.

Kategori :