Nasib Pensiun PPPK dalam UU ASN 2023, Begini Hak dan Skema yang Masih Digodok

Nasib Pensiun PPPK dalam UU ASN 2023, Begini Hak dan Skema yang Masih Digodok-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID-  Nasib Pegawai PPPK terkait hak pensiun masih menjadi pertanyaan banyak pihak.

Meskipun PPPK merupakan bagian dari ASN, mereka memiliki skema pensiun yang berbeda dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan disahkannya Undang-Undang ASN 2023, disebutkan bahwa baik PNS maupun PPPK berhak menerima pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU ASN 2023.

Namun, regulasi teknis mengenai hak pensiun PPPK hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

BACA JUGA:Kontrak Kerja PPPK Bisa Dihentikan atau Tidak Diperpanjang, Begini Alasannya

PPPK Termasuk ASN, tetapi Berbeda dengan PNS

Dalam UU ASN 2023, ASN terbagi dalam dua kategori, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BACA JUGA:Hindari BTS dan TMS! Penyebab Gagal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025

Meskipun sama-sama ASN, ada perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, terutama dalam aspek status kepegawaian dan hak pensiun.

PNS memiliki status jabatan permanen dan secara otomatis mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun.

PPPK, yang bekerja berdasarkan kontrak kerja, masih menghadapi ketidakpastian terkait mekanisme pencairan hak pensiun mereka.

Hak Pensiun PPPK dalam UU ASN 2023

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Tahap 2 BKN 2024, Ini 50 Daftar Namanya

Dalam Pasal 22 ayat 1 UU ASN 2023, telah ditegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, berhak menerima jaminan pensiun atau jaminan hari tua setelah berhenti bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan