PNS yang pensiun atas permintaan sendiri berhak mendapatkan jaminan tersebut dengan syarat memiliki masa kerja 20 tahun dan telah berusia minimal 45 tahun.
3. Mencapai Batas Usia Pensiun
Bagi PNS yang telah mencapai batas waktu pensiun dan juga telah memenuhi kriteria dalam menerima manfaat dari kedua jaminan tersebut.
4. Pensiun Dini
Dalam kebijakan pemerintah bagi PNS yang terpaksa harus pensiun dini akibat organisasi maka, PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut.
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025
Dengan catatan PNS tersebut sudah kerja 10 tahun dan minimal sudah berusia 50 tahun.
5. Tidak Dapat Bekerja Akibat Tugas atau Jabatan
Bagi PNS yang tidak dapat bekerja dan menjalankan tugas karena alasan dalam kesehatan jasmani disebabkan karena melaksanakan kewajiban, lalu diberhentikan, ia berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.
6. Tidak Dapat Bekerja Alasan Jasmani/Rohani
Bagi PNS diberhentikan akibat menjalankan tugas yang bukan kewajiban dengan alasan jasmani dan rohani mereka juga berhak menerima jaminan pensiun dan hari tua tersebut.
Syarat kententuan masa kerjanya bagi yang bersangkutan harus memiliki masa kerja minimal 4 tahun untuk pensiun.
BACA JUGA:Yakin Ingin Mengundurkan Diri dari CPNS 2024, Begini Alasan dan Prosedur Resminya
Selain dari ke-6 kategori PNS tersebut, maka tidak berhak untuk menerima jaminan pensiun dan hari tua itu.
Demikianlah informasi yang dikutip Koranlinggaupos.id terkait kriteria PNS yang tidak berhak menerima jaminan pensiun dan hari tua dari Taspen.