Korban langsung mengajak terdakwa ke kandang kambing yang ada di rumah kakak korban.
Setelah melihat kambing – kambing yang akan dijual dan mengecek kambing – kambing tersebut maka terdakwa dan korban sepakat harga kambing tersebut Rp 3 juta per ekornya.
Jumlah kambing yang akan dijual 15 ekor, jadi total harga kambing Rp 45 juta.
Terdakwa mengatakan nanti setelah kambing – kambing tersebut tiba di Lubuklinggau maka terdakwa akan memberikan DP senilai Rp 10 juta. Perkataan terdakwa itu disetujui oleh korban.
BACA JUGA:Berhasil Jadi Kabupaten Peduli HAM Muba Dapat Penghargaan
Kemudian korban menawarkan kepada terdakwa, apabila butuh mobil pick up untuk mengangkut kambing tersebut mobilnya ada dan masih milik keluarga korban yang bernama Fery dan disepakati harga sewanya sebesar Rp 400 ribu.
Lalu pada pukul 19.00 WIB korban bersama dengan Fery dan terdakwa langsung membawa 15 ekor kambing dan sepeda motor milik terdakwa juga dinaikkan ke atas bak mobil pick up yang disewa itu.
Setelah tiba di rumah terdakwa di Jalan Watervang RT. 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau kambing tersebut langsung diturunkan dan dimasukkan ke kandang yang ada di rumah terdakwa.
Namun setelah kambing – kambing tersebut dimasukkan ke kandang, terdakwa kemudian mengatakan bahwa uang DP yang telah dijanjikannya saat tiba di Lubuklinggau tidak bisa dibayarkan dikarenakan belum bisa pencairan uang dikarenakan sudah malam oleh karenanya terdakwa menyuruh korban untuk datang besok paginya ke rumah tedakwa untuk membuat surat jual beli dan di dalam surat tersebut disepakati terdakwa akan membayar pada 30 Juni 2023 yang merupakan batas waktu terdakwa untuk membayar hasil penjualan kambing milik korban dan pada surat tersebut ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi korban diatas materai Rp 10 ribu yang disaksikan oleh orang tua terdakwa dan Ketua RT.
BACA JUGA:Basarnas Gelar Apel Siaga SAR
Bahwa sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada surat Jual Beli tersebut terdakwa belum juga membayar karena belum ada uangnya. Namun kambing milik korban sudah habis terjual dan terakhir korban menghubungi terdakwa melalui WhatsApp terdakwa mengatakan masih belum memiliki uang untuk membayarnya .
Kemudian saat korban akan menghubungi terdakwa kembali nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi .
Bahwa terdakwa sengaja tidak membayarkan uang hasil penjualan kambing milik korban tersebut kepada korban karena uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar tenda lapak jualan, membayar gaji karyawan yang membantu menjual kambing , membayar hutang, judi slot, foya – foya dan untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari.
Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Azimi Sulthan tersebut korban Novi Saprizal, S.E mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. (*)