Pasal 49 mengatur sanksi terhadap seseorang yang menelantarkan anggota rumah tangganya. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya, harus memberikan perawatan dan pemeliharaan sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 9 ayat (2) mengatur tentang kewajiban memberikan kehidupan bagi orang yang ketergantungan ekonomi.
Polisi masih akan terus mendalami peran tersangka dalam kasus ini, dan jika terbukti ada ancaman terhadap korban, ancaman pidana lainnya bisa ditambahkan pada Tersangka Wahyu.
Kategori :