BACA JUGA:Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini
Setelah korban selesai melepas burung merpati tersebut lalu korban duduk di atas Sepeda Motor Honda Revo.
Disaat korban meyalakan sepeda motornya, Sutiono alias Tono dengan menggunakan kedua tangan terdakwa mendorong korban dengan sekuat tenaga hingga membuat korban terjatuh ke aspal dan terlepas dari atas sepeda motornya.
Kemudian Sutiono langsung naik ke atas sepeda motor korban langsung dan membawa Sepeda Motor Honda Revo milik korban melarikan diri sambil diikuti oleh terdakwa dari belakang.
Melihat hal tersebut korban menjerit “Jambret-jambret.”
BACA JUGA:Penilaian Akreditasi Selesai, Dinkes Optimis Naik Peringkat
Selanjutnya, terdakwa bersama Sutiono menjual Sepeda Motor Honda Revo milik korban ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp 2,5 juta.
Terdakwa mendapat bagian Rp 1 juta dan Sutiono mendapat bagian sebesar Rp 1 juta dan sisanya Rp 500 ribu digunakan oleh terdakwa bersama dengan Sutiono beli keperluan sehari- hari hingga habis.
Akibat perbuatan terdakwa dan Sutiono, korban kehilangan Sepeda Motor Honda Revo Nopol BG-4341–HI senilai Rp 4,5 juta. (*)