Jadi, imbuh dia, yang tidak bisa digaji pakai dana BOS adalah honorer yang direkrut tahun 2025.
BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan 2025 PPPK Paruh Waktu dan Ada 7 Formasi Dibuka
BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuk Linggau Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat
Bagaimana gambaran teknis kerja PPPK Paruh Waktu?
“Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, contohnya begini, PPPK Paruh Waktu bekerjanya tetap dari pukul 08.00-13.00 WIB. Jika PPPK Penuh Waktu terima gaji Rp 2 juta, PPPK Paruh Waktu menerima gaji Rp 1 juta. Namun yang perlu diyakini adalah pemerintah punya kewajiban moral untuk melakukan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu. Hanya saja waktunya harus dipahami, bertahap,” jelasnya.
Kategori :