KORANLINGGAUPOS.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 ini diganti dengan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Yang menarik, kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, SPMB yang dulunya jalur zonasi kini jadi jalur domisili.
Mendikdasmen berkeyakinan SPMB Jalur Domisili mampu mengakomodir siswa untuk sekolah lintas provinsi, nanti akan dibuat skemanya yang bisa jadi lintas kabupaten, bahkan lintas provinsi.
Jumat 31 Januari 2025, Mendikdasmen membocorkan syarat SPMB domisili lintas provinsi yang mungkin terjadi ketika siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain, seperti Kota Lubuk Linggau yang berada di Provinsi Sumsel bersebelahan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sistem Baru, Aktif di OSIS dan Pramuka Bisa Jadi Modal Siswa SPMB Jalur Prestasi
BACA JUGA:PPDB menjadi SPMB 2025 Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Alasan Pergantian ini
“Jadi syarat utamanya tetap kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah, kalau mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat maka dimungkinkan mereka juga bisa belajar di provinsi lain yang jauh lebih dekat,” jelasnya.
Selain itu, Abdul Mu’ti mengatakan pada jenjang SMA kembali diberlakukan rayonisasi yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas.
Dengan sistem rayon, siswa mungkin bersekolah di kabupaten lainnya namun sekolah itu harus tetap berada di provinsi yang sama jadi sekalipun rayon lingkupnya bukan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi.
Maka mereka yang alumni SMP mengambil studi atau belajar jenjang SMA di luar kabupatennya, namun tetap dalam provinsinya.
BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Dosen Tak Bisa Dibayarkan, Kemendiktisaintek Bocorkan Penyebabnya
BACA JUGA:PPDB menjadi SPMB 2025 Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Alasan Pergantian ini
Dalam pemberitaan sebelumnya, dilansir dari DetikEdu, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan besaran usulan kuota pada jalur domisili, yaitu :
- Usulan Kuota SPMB Jalur Domisili Jenjang SD : 70%
- Usulan Kuota SPMB Jalur Domisili Jenjang SMP : Minimal 40%
- Usulan Kuota SPMB Jalur Domisili Jenjang SMA : Minimal 30%
sementara kuota selebihnya akan digunakan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon siswa yang berdomisili jauh dari sekolah/ satuan pendidikan.