4 Konsep Terbaru Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, Tanpa Zonasi Tanpa Kartu Keluarga
Biyanto selaku Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen RI-Foto: Dokumen-Kemendikdasmen RI
KORANLINGGAUPOS.ID – Masih bertanya-tanya tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026?
Ini dia bocorannya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.
Kita ulas dulu tentang SPMB ya, SPMB disebut menjadi penyempurnaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berjalan baik di SD, SMP, SMA bahkan SMK negeri.
Dilansir dari Detik Edu, Biyanto selaku Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen mengungkapkan berbagai perubahan yang hadir dalam SPMB 2025, regulasi ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025 nanti.
BACA JUGA:Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Mulai 6 Januari 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya
Biyanto Rabu 22 Januari 2025 menjelaskan berbagai hal-hal baru yang akan jadi konsep SPMB Tahun 2025/2026, antara lain:
Pertama, dari sisi jalur SPMB ada jalur mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, dan domisili.
Kedua, jalur zonasi pada PPDB diganti jadi domisili pada SPMB.
Dan domisili adalah sistem penyempurnaan dari zonasi yang sebelumnya diterapkan.
BACA JUGA:Mahasiswa Baru UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Antusias Ikuti PBAK, Simak Pesan Penting Bunda Rektor
Sistem SPMB Jalur Domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB sebelumnya.
Sehingga penerimaan peserta didik baru bukan berdasarkan wilayah melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa baru.