Honorer Dipastikan Mendapat NIP PPPK, Begini Tahapan dan 7 Haknya

Sabtu 01 Feb 2025 - 15:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Syukur Alhamdulillah! Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, telah memastikan bahwa seluruh honorer akan mendapat NIP PPPK.

Kebijakan ini memastikan bahwa semua tenaga honorer, baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan memperoleh NIP PPPK tanpa terkecuali.

"Jadi walaupun paruh waktu tetap dapat NIP PPPK," tegas Aba Subagja.

Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN dan Gaji PPPK Segera Cair

Untuk memastikan transparansi dan kelancaran proses, KemenPAN-RB telah menetapkan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN-RB berdasarkan aturan yang berlaku.

2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

3. Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi pemerintah.

BACA JUGA:661 Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Bakal jadi PPPK Paruh Waktu, ini Kata Kadisdikbud Lubuk Linggau

4. Rincian kebutuhan ini mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

5. PPK mengajukan permohonan NIP PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan disetujui oleh Menteri PAN-RB.

6. Kepala BKN menetapkan NIP PPPK bagi tenaga honorer yang lolos seleksi.

7. Penerbitan NIP PPPK diselesaikan dalam 7 hari kerja sejak permohonan disampaikan.

BACA JUGA:Honorer Dipastikan Diangkat jadi ASN PPPK, BPKAD Lubuk Linggau Bocorkan Jaminan Gaji

8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kategori :