Artinya lanjut Abu Nawas, mereka ingin sinergi ini membuat tugas dan fungsi kejaksaan maupun DPRD Mura, dapat diselenggarakan dengan baik, kami ini pelayan masyarakat.
Dilanjutkannya MoU ini memang dipinta, dimana DPRD Mura melalui Sekwan sebelumnya telah mengajukan surat ke kejaksaan Mura, setelah surat tersebut kami telaah. Dan akhirnya ada kesepahaman yang dituangkan dalam MoU ini.
BACA JUGA:DPRD Kota Lubuk Linggau Sampaikan 300 Usulan Hasil Reses
Kajari juga menghimbau kepada Legislatif, bahwa kejaksaan Mura ada tiga bidang yang bergerak, seperti bidang Datun ini tugasnya untuk menjalin tugas, kemudian Intel untuk melakukan pengawasan, sedangkan pidsus tugasnya penindakan. Untuk itu gunakan lah anggaran tepat guna sesuai dengan undang-undang.
Penandatangan MOU ini sendiri disaksikan langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekda Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si serta anggota DPRD Mura dan Seluruh Kasi di Kejari Mura,dan dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.