Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia

Senin 03 Feb 2025 - 09:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Jika membeli rumah dari individu (bukan developer), pembeli harus menyetor PPN langsung ke kantor pajak.

3. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

PPnBM hanya dikenakan pada pembelian rumah dengan harga tertentu. Berdasarkan ketentuan pemerintah:

Rumah atau townhouse non-strata title dengan harga di atas Rp 20 miliar dikenakan PPnBM.

BACA JUGA:Catat! Pajak yang Dibayarkan saat Ingin Membeli Kendaraan Listrik 2025

Apartemen, kondominium, townhouse strata title, dan sejenisnya dengan harga di atas Rp 10 miliar juga dikenakan PPnBM.

Pajak yang Harus Dibayar Saat Menjual Rumah

Tidak hanya pembeli, penjual rumah juga memiliki kewajiban pajak yang harus dibayar, di antaranya:

1. PPh (Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas pengalihan hak tanah atau bangunan.

Besaran PPh 2,5% dari harga jual rumah.

BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

Pajak ini harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.

2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun sebelum proses serah terima rumah.

Besaran PBB 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Kategori :