Pajak ini harus dilunasi sebelum rumah dijual dan dialihkan kepada pembeli.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pajak BPHTB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dihapuskan
Dalam transaksi jual beli rumah, baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Pembeli wajib membayar BPHTB, PPN, dan PPnBM (jika berlaku).
Penjual harus membayar PPh dan PBB sebelum serah terima rumah.
BACA JUGA: Jatuh Tempo Pajak Pada Hari Libur Tidak Kena Denda
Memahami kewajiban pajak ini dapat membantu dalam perencanaan keuangan dan memastikan transaksi properti berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana membeli atau menjual rumah.
Kategori :