LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau terpilih H Rachmad Hidayat - H Rustam Effendi akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025.
Hal ITU terungkap berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting , Senin 3 Februari 2025.
Asisten I Setda Kota Lubuk Linggau, Erwin Armedi mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Kemendagri yang dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dari rapat tersebut Kemendagri menjadwalkan pelantikan tanggal 20 Februari. Namun untuk kepastiannya nanti setelah rapat dengan DPR RI
BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuk Linggau Menyerahkan SK Plt Sekwan Kepada Rully Wijaya
BACA JUGA:Mengawali 2025 OKKPD Kota Lubuk Linggau Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Pangan Komoditas Durian
"Untuk kepastian Pak Mentri akan rapat dulu dengan DPR RI. Namun sementara ini dijadwalkan tanggal 20 an," kata Erwin setelah mengikuti rapat di kantor Wali Kota Lubuk Linggau.
Mengenai pelaksanaan pelantikan tetap di Istana Negara Jakarta.
Penundaan waktu pelantikan kepada daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wali kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau terpilih yang semua dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025 karena menunggu hasil putusan dismissal.
Jumlah kepala daerah yang tidak bersengketa di MK sebanyak 270
BACA JUGA:Ketua DPRD Dukung Program Wali Kota Lubuk Linggau Rehab Pasar Inpres jadi Modern, Asal…
BACA JUGA:Pelantikan Wali Kota Terpilih Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Lubuk Linggau
MK mulai membacakan putusan dismissal terhadap 310 perkara pada tanggal 4-5 Februari 2025 atau sehari sebelum pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa.
"Tujuan agar pelantikan dilaksanakan serentak satu kali. Jumlah yang akan dilantik lebih banyak lagi semula 270 nanti akan ditambah dari hasil putusan dismissal," jelasnya.
Putusan dismissal merupakan keputusan apakah perkara yang diajukan dapat dilanjutkan atau dihentikan.