LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Liquid Petrolium Gas (LPG) 3 Kg ternyata bukan untuk semua orang. Hanya masyarakat miskin yang boleh menggunakan LPG bersubsidi ini.
Nanda Septiantoro selaku SBM Rayon IV Sumatera Selatan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjelaskan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 diatur kelompok mana saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan LPG 3 kg.
Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli dan Menggunakan LPG 3 kg:
1. Rumah tangga
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).
4. Petani sasaran
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare.
Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.
BACA JUGA:Daftar Melalui OSS Warung Bisa Jual LPG 3 Kg
BACA JUGA:Dirumah Pakai Gas LPG 3 Kg? Begini Proses Pengolahan dan Kelebihanya
Selain itu, masih dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 alam , juga dijelaskan ada 8 kelompok yang tidak diperkenankan membeli maupun menggunakan LPG 3 kg, antara lain: