KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025, berikut rincian biaya resminya.
SIM yang merupakan hal wajib dan diperlukan bagi pengemudi kendaraan bermotor dan diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian No.2 Tahun 2023.
Yakni tentang perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, mulai dari usia, administrasi, kesehatan, dan izin ujian sebagai berikut.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Mau Buat SIM, Segini Biaya Terbaru untuk Pengajuan Pembuatan SIM
BACA JUGA:Perpanjang SIM Per Januari 2025, Segini Rincian Biayanya Tanpa Calo
Syarat Pembuatan SIM Baru
Berdasarkan Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023 ada persyaratan yang harus dipenuhi,
Syarat Usia
- Usia Minimal 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan D1
- Usia Minimal 18 tahun untuk SIM C1
- Usia Minimal 19 tahun untuk SIM C2
- Usia Minimal 20 tahun untuk SIM A Umum dan B1
- Usia Minimal 21 tahun untuk SIM B2
- Usia Minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum
- Usia Minimal 23 tahun untuk SIM B2 Umum
BACA JUGA:Biaya Perpanjangan SIM Masih Puluhan Ribu, Proses Sama Saja Bikin Baru? Ini Biaya Terbaru 2025