Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.
Per Februari 2025, biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut:
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
SIM A: Rp 120.000 SIM
B1: Rp 120.000 SIM
B2: Rp 120.000 SIM
C: Rp 100.000 SIM
C1: Rp 100.000 SIM
C2: Rp 100.000 SIM
D: Rp 50.000 SIM
D1: Rp 50.000
BACA JUGA:Kabar Terbaru Syarat Pembuatan SIM di Lubuklinggau, Wajib Lampirkan Kartu BPJS
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge
Biaya di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Biaya tes kesehatan umum sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi sekitar Rp 50.000.