BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya
Syarat Administrasi
- Mengisi formulir pendaftaran manual dan melampikan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi baik dari sekolah terakreditasi
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Mau Buat SIM, Segini Biaya Terbaru untuk Pengajuan Pembuatan SIM
Tes Kesehatan
Meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya
Dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
Tes Psikologi
Meliputi pemeriksaan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan
BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya
Ujian Baru dalam Pembuatan SIM
Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, saat ujian ini praktik dilakukan tidak hanya di lapangan Satpas, tetapi juga di jalan umum.