Terbaru 2025 Aturan Pembuatan SIM Diperbarui Mulai dari Hingga Biaya, Usia dan Syarat

Kamis 06 Feb 2025 - 17:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya

Syarat Administrasi

- Mengisi formulir pendaftaran manual dan melampikan bukti pendaftaran elektronik

- Melampirkan fotokopi e-KTP

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi baik dari sekolah terakreditasi

- Melakukan perekaman sidik jari

- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Mau Buat SIM, Segini Biaya Terbaru untuk Pengajuan Pembuatan SIM

Tes Kesehatan

Meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya

Dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan

Tes Psikologi

Meliputi pemeriksaan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan

BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya

BACA JUGA:Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Ujian Baru dalam Pembuatan SIM

Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, saat ujian ini praktik dilakukan tidak hanya di lapangan Satpas, tetapi juga di jalan umum.

Kategori :