Sehingga terciptanya peningkatan penyajian makanan yang higienis dan layak untuk warga binaan.
BACA JUGA:Razia Blok dan Kamar Hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Bikin Kaget Hasilnya
Para peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di masing-masing UPT serta mendiskusikan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan kualitas layanan
Sementara itu, hal tersebut sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas), Brigjen Pol Drs Mashudi.
Dalam arahan KemenImipas, Brigjen Pol Drs Mashudi mengatakan penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan, dalam kontrak pengadaan Bama, wajib mengalokasikan 5 persen dari total kontrak yang bersumber dari hasil program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Warga Binaan.
Dirjenpas Mashudi menyebut, untuk para Kepala UPT dan Kepala Dapur harus berani menolak apabila tidak sesuai kontrak, batas teguran 2x, bandel putus kontrak.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Lapas Narkotika Muara Beliti Koordinasi dan MoU dengan Kodim 0406 Lubuklinggau
BACA JUGA:Kasubsi Kamtib Lapas Surulangun Rawas Tegaskan ZERO HALINAR ke Warga Binaan
“Kepala Dapur wajib mengirimkan laporan dengan melampirkan foto-foto melalui Aplikasi Simonev Bama, dan bentuk Tim pengawasan serta pengendalian oleh Kakanwil, Ka UPT, Ka.KPLP dan Kabag TU/Kasubbag TU,” tutupnya.