PPPK paruh waktu berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, seperti PNS.
Selain itu, mereka juga akan memperoleh jaminan pensiun atau jaminan hari tua, yang merupakan bagian dari fasilitas ASN.
BACA JUGA:Fix Sudah! Daftar Tenaga Honorer Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Kamu Termasuk?
Dengan adanya program PPPK paruh waktu, tenaga honorer kini memiliki peluang untuk mendapatkan kepastian gaji, status hukum yang lebih jelas, serta berbagai tunjangan.
Program ini tentu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan PHK, karena memberikan keamanan kerja dan peluang karier yang lebih luas.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam penataan tenaga non-ASN secara lebih adil dan profesional.
BACA JUGA:Peluang Honorer PPPK Paruh Waktu untuk Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan skema PPPK paruh waktu sebagai langkah menuju masa depan yang lebih stabil.