Warga Jambi Kedapatan Simpan Ganja

Kamis 06 Feb 2025 - 22:44 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda warga Provinsi Jambi inisial RR (31), diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Kamis 30 Januari 2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RR pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, tepatnya di Simpang RCA.

BACA JUGA:BHL Di Lubuk Linggau Ditangkap, Simpan Ganja dan Sabu di Bawah Meja Dapur

BACA JUGA:Kurir Narkoba Kembali Ditangkap di Musi Rawas, Tersangka Bawa Sabu dan Pil Ekstasi dari Jambi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 7 gram.

Barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka.

RR mengakui barang bukti tersebut miliknya. Petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lubuk Linggau. 

BACA JUGA: Tangkap BD Narkoba dengan BB 1 Kilogram Sabu, Satres Narkoba Polres Muratara Lakukan Pengembangan Kasus

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih, Dipakai Judi Sabung Ayam

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :