Beberapa anggaran bahkan tidak hanya tidak dilakskanan, tetapi sebagian di antaranya tidak pernah disalurkan atau dibagikan kepada yang berhak.
BACA JUGA:Bank Terbesar di Indonesia, Aset terbesar Capai 2 Ribuan Triliun
BACA JUGA:Soal Aset Pasar Inpres Lubuk Linggau, 3 Opsi ini Ditawarkan Pemprov Sumsel
Selain itu juga ditemukan anggaran pajak yang telah dipungut oleh Sodikin tidak disetorkan ke Kantor Pajak, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi keluarganya.
Hal itu semakin memperburuk keadaan, mengingat penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi jelas melanggara aturan.
Atas perbuatan sodikin tersebut Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkansetelah majelis hakim menyatalan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Lelang 46 Unit Aset Kendaraan Hingga Besi Bekas
BACA JUGA:Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah
Penyitaan aset ini merupkaan salah satu langkah Kejari Muara Enim memastikan agar terpidana tkidak dapat menikmati hasil tindak pidana.
Dalam hal ini tanah dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi tersebut.
Eksekusi penyitaan aset Sodikin tersebut menunjukan komitmen Kejari dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
Dalam hal ini Kejari Muara Enim berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki tata kelolah keuangn negara dengan memberantas praktik korupsi di tingkat desa yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Nasabah Bank BRI Harus Tahu! Sejarah Berdiri di Zaman Kolonial hingga Menjelma sebagai Aset Terbesar
Masyarakat menilai langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya transparasi dan akuntablitas daalam pengeloaaan dana desa.