KORANLINGGAUPOS.ID - Sita aset milik Sodikin mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Madang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung lancar.
Penyitaan dilakukan Kejaksan Negeri (Kejari) Muara Enim. Aset disita tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa.
Dikutif KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMKS.ID, Sabtu 8 Februari 2024, Aset yang di sita Kejari merupakan tanah ukuran 20X15 meter milik terpida Sodikin yang selama ini sebagai Kades Tanjung Madang.
Eksekusidi dilaksakanan pada Jumat 7 Februari 2025 oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Septian Anugraha Parkasa, beserta Tim Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Muara Enim, Rudi Iskandar, SH.MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH, MH mengatakan eksekusi dilakukan berdarkan putusan Pengadian Tipikor Palembang dengan nomor perkara 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg yang diterbitkan pada 8 Januari 2025.
Anjas Karya menambahkan, eksekusi penyitaan tanah milik Sodikin berjalan dengan lancar dan Aman.
Kegiatan eksekusi dilaksanakan oleh Camat Keleka, Plh Kades Tanjung Medang, serta perangkat desa setempat.
"Alhamdulillah, pelaksaanaan eksekusi tanpa hambatan yang berarti, berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif," katanya.
BACA JUGA:Lelang Aset Pemkot Lubuk Linggau Sudah Selesai 2 Aset Tidak Terjual
BACA JUGA:2025, BPKAD Musi Rawas Bakal Lelang Aset
Sodikin menjabat Kades Tanjung Madang sejak tahun 2012, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa selama priode 2015-2022.
Berdarka hasil audit yang dilakukan Inpesktorat Kabupaten Muara Enim Sodikin diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 485.758.618 akibat penyelewengan dana desa yang dilakukannya.
Dalam proses pengeloaan keuangan desa, Sodikin ditemukan tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang ditujukan untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.