Gaji Polsuspas Terbaru 2025 Kemenkumham, Segini Gajinya Meski Jaga Tahanan

Minggu 09 Feb 2025 - 07:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Gaji DPRD Kabupaten dan Kota, Segini Besaran Penghasilan dan Tunjangan yang Diterima

- Golongan IIa Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 per bulan.

- Golongan IIb Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500 per bulan.

- Golongan IIc Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200 per bulan.

- Golongan IId Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600 per bulan.

BACA JUGA:Waspadai! 4 Kategori PNS Terancam Kehilangan Hak Gaji dan Tunjangan Berdasarkan UU ASN 2023

BACA JUGA:Kesejahteraan Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Gaji Sudah Cair

Rincian Tunjangan Polsuspas

Tentu petugas Polsuspas tidak hanya menerima gaji pokok, anggota Polsuspas berhak juga atas tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan kinerja

Hingga Rp3,1 juta per bulan, besaran pastinya tergantung dengan jabatan dan evaluasi kinerja.

BACA JUGA:PPPK Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Singgung Sumber Gaji TNI-Polri dengan Elegan

Tunjangan Risiko

Risiko Bahaya I besaran Rp600.000 per bulan.

Risiko Bahaya II besaran Rp450.000 per bulan.

Risiko Bahaya III besaran Rp350.000 per bulan.

BACA JUGA:Besaran Gaji Ketua RT di Berbagai Wilayah Indonesia Tahun 2025

BACA JUGA:Dosen CPNS 2024 yang Baru Lulus Tambah Tersenyum Bahagia, Segini Gaji Setiap Golongannya

Kategori :