Risiko Bahaya IV besaran Rp200.000 per bulan.
Tunjangan keluarga (bagi yang sudah menikah):
Tunjangan suami/istri besaran 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
Tunjangan pangan: Beras 10 kg per bulan dan uang makan Rp35 ribu per hari kerja.
Kategori :