KORANLINGGAUPOS.ID - Wanita inisial DA (29) harus pasrah saat dijemput Polisi Jumat 7 Februari 2025 pagi.
DA dijemput Polisi karena warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan itu terbukti melakukan pelaporan palsu.
Sebelumnya DA kepada Polisi mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas).
Dilansir dari sumeks.co, laporan palsu ini terungkap saat DA mendatangi Polsek Prabumulih Barat dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan sekira pukul 17.00 WIB pada Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Anggota Polsek Muara Lakitan Musi Rawas Kawal dan Amankan Pengajian Akbar serta Isra' Mi'raj
DA mengaku atas kejadian curas itu, ia kehilangan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam Nopol BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp 1.760.000, kartu BPJS, kartu ATM BRI dan BNI, dan KTP.
Kata DA, ia dibegal di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel.
Sayangnya, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ditemukan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh DA.
Tak tinggal diam, Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk DS yang mengaku diberi imbalan Rp50 ribu oleh pelaku untuk menjadi saksi palsu dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini.
BACA JUGA:Polsek Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Bagikan Makan Sehat Bergizi
BACA JUGA:Kasat Narkoba dan 2 Kapolsek di Polres Ogan Ilir Diganti, Berikut Nama Lengkapnya
Ketika diinterogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, DA akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata alias palsu.
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy K SPsi MH menjelaskan, DA beralasan bahwa motifnya membuat laporan palsu adalah agar tidak perlu lagi membayar cicilan motor ke pihak leasing yang kian hari membuatnya terbeban.
Dan ironisnya lagi, DA ternyata telah menjual motor yang diklaim hilang tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum dia ingat atau lupa.