Saat diinterogasi penyidik, DA akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata. Ia mengungkapkan bahwa alasan membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya.
BACA JUGA:Sabar, Suami yang Tega Bacok Istrinya Sempat Naik Ojek Minta Antar ke Polsek
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mutasi 362 Personel, Termasuk Kapolsek dan Kasat Reskrim Lubuk Linggau
Menurut Kapolsek dalam kasus ini, Polisi tak hanya mengamankan tersangka DA.
Namun juga menyita barang bukti diantaranya 1 lembar laporan polisi Model B, 1 lembar surat keterangan Berita Acara sumpah, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana.