MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat. Terutama untuk mereka yang sudah wajib KTP.
Sayangnya saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 9 Februari 2025 Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Mura Kgs Effendi Feri melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yan Nafiah mengatakan program IKD di Disdukcapil Kabupaten Mura banyak mengalami kendala.
Padahal pihaknya menargetkaan, 30 persen warga Musi Rawas yang sudah wajib KTP sudah membuat IKD di Handphone mereka masing-masing.
“Kendala pertama, kita ketahui bahwa masyarakat Kabupaten Mura tidak sama seperti masyarakat Kota. Karena banyak masyarakat Mura belum memiliki hp android,” ungkap Yan Nafiah.
BACA JUGA:Puluhan WNA Tinggal di Lubuk Linggau, Soal Dokumen Kependudukan Berikut Penjelasan Disdukcapil
BACA JUGA:Eks Kantor Disdukcapil Akan Dijadikan Kantor Camat Lubuk Linggau Utara I
Meskipun begitu, Disdukcapil Mura tetap melakukan pelayanan IKD baik di kantor maupun jemput bola ke desa-desa, dan diutamakan masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP.
Saat ini diakuinya, realisasi pembuatan IKD belum mencapai 10 persen.
Untuk masyarakat yang wajib KTP untuk IKD 302.714. Sudah memiliki IKD 23.310, jadi baru baru 7,7 %. Kendala IKD bukan hanya terkendala dari hp android saja, tetapi terkendala dalam perubahan sistem yang dilaksanakan pusat.
Ada masyarakat yang bisa mengakses aplikasi tersebut dan juga ada yang tidak bisa. Oleh karena itu Disdukcapil Mura terus berkomunikasi ke pusat, dimana letak kesalahannya.
BACA JUGA:Menikmati Layanan Gratis Pengantaran Dokumen Administrasi Kependudukan Dari Disdukcapil
“Masyarakat yang ingin mendaftar IKD tentunya syarat utamanya harus membawa hp android dan sudah melakukan perekaman e-KTP wajib,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk bedahnya e-KTP dan IKD, ada beberapa hal seperti e-KTP merupakan KTP fisik. Sedang IKD merupakan KTP yang ada dalam hp android.
Di dalam aplikasi IKD banyak fitur-fitur dan dokumen kependudukan, data penduduk, data keluarga (KK), biodata, pelayanan publik dan fitur lainnya.