KORANLINGGAUPOS.ID - Korlantas Polri telah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik ini sebagai langkah modernisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, implementasinya BPKB elektronik masih dilakukan secara bertahap, dan juga diperuntukan bagi kendaraan roda empat baru saja.
BPKB elektronik ini yang hanya untuk kendaraa roda emat saja juga akan diterapkan pada Maret 2025.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa elektronikisasi BPKB yang akan diujicobakan berlaku untuk kendaraan roda empat.
BACA JUGA:PENTING! Urus BPKB Hilang Rumit, Cukup Ikuti Cara Ini Memudahkan Proses Pembaharuan
"BPKB elektronik pertama kali hanya akan diterapkan pada kendaraan roda empat sebagai uji coba," kata Sumardji.
Diakui penerapan BPKB elektronik akan berlaku disemua Polda.dengan kata lain, mereka masih membutuhkan anggaran." bebernya
Disisi lain, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan penerapan BPKB elektronik ini lebih simpel dan mudah. BPKB elektronik ini terintegrasi dengan data tunggal Korlantas Porli. Ibaratnya seperti paspor elektronik.
Di dalamnya terdapat identitas lengkap pemilik kendaraan. Sistem BPKB elektronik juga akan membuat proses pembelian kendaraan menjadi lebih cepat.
BACA JUGA:Nggak Semua BPKB Elektronik, Ini Ada Pilihan BPKB, Berikut Fitur dan Keunggulannya
BACA JUGA:Gadai BPKB di Pegadaian Jumlah Rp10 Juta Angsuran Rp500 Ribuan, Begini Syarat dan Ketentuannya
Saat ini, BPKB elektronik baru diterapkan di dua Polda, yakni Polda Metro Jaya dan Polda Sumut tentu ini juga akan mempercepat proses balik nama kendaraan.
BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
"Targetnya, pada tahun 2025 sudah mulai diberlakukan. Penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap,” ujar Yusri.