KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sementara itu, dilansir dari sumatereekspres.id Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Hingga saat ini, aturan jam kerja selama Ramadan masih menunggu keputusan resmi.
BACA JUGA:Disdikbud Lubuk Linggau Bagikan Jadwal Libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Ada 5 Poin Penting
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN (PNS dan PPPK), jam kerja instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dimulai pukul 08.00.
Pada bulan Ramadan, ASN hanya akan bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Istirahat diberikan selama 30 menit per hari, kecuali pada hari Jumat yang memiliki waktu istirahat lebih panjang, yakni 60 menit.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan ketentuan ini.
BACA JUGA:Libur Ramadan 2025, Kemenag Imbau Madrasah di Musi Rawas Adakan Program Peningkatan Imtak
BACA JUGA:Asik Libur Sekolah, Awal Puasa Bulan Ramadan Kapan Dimulai?
Meskipun demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi personel TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang bertugas di sektor keamanan.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenankan ASN menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam sepekan.
Kebijakan ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.