Ingin Mengganti Utang Puasa Telah Lewat Dua Kali Ramadhan, Begini Cara dan Hukum Islamnya

Ingin Mengganti Utang Puasa Telah Lewat Dua Kali Ramadhan, Begini Cara dan Hukum Islamnya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Menjelang bulan suci Ramadhan, banyak umat Islam yang mulai menunaikan puasa qadha untuk mengganti puasa yang tertinggal di tahun sebelumnya.

Namun, ada kalanya seseorang belum sempat menggantinya hingga dua kali Ramadhan berlalu.

Dalam kondisi ini, bagaimana cara menggantinya? Apakah cukup dengan qadha saja, atau harus membayar fidyah juga?

Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, cara mengganti, serta perbedaan pendapat ulama mengenai utang puasa yang melewati dua kali Ramadhan.

BACA JUGA: 4 Kategori Orang Sakit Tidak Wajib Puasa Ramadhan

Membayar utang puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:

“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…”

Idealnya, qadha puasa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Namun, jika seseorang menundanya hingga dua kali Ramadhan berlalu, maka ia tetap wajib mengqadha dan ada perbedaan pendapat mengenai keharusan membayar fidyah.

BACA JUGA:Surat Edaran Libur Ramadhan untuk Pelajar Lubuk Linggau Segera Dibagikan ke Sekolah, Begini Bocorannya

Ulama berbeda pendapat mengenai apakah seseorang yang menunda qadha hingga lebih dari satu tahun wajib membayar fidyah atau tidak.

1. Pendapat yang Mewajibkan Membayar Fidyah

Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa seseorang yang menunda puasa qadha tanpa alasan hingga datang Ramadhan berikutnya wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebanyak 1 mud (sekitar 0,875 liter/0,625 kg) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan