Ingin Mengganti Utang Puasa Telah Lewat Dua Kali Ramadhan, Begini Cara dan Hukum Islamnya

Ingin Mengganti Utang Puasa Telah Lewat Dua Kali Ramadhan, Begini Cara dan Hukum Islamnya-Tangkap Layar -

Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya, maka ada tiga pendapat:

1. Wajib qadha saja

2. Wajib fidyah saja

3. Wajib qadha dan fidyah

BACA JUGA:Surat Edaran Libur Ramadhan untuk Pelajar Lubuk Linggau Segera Dibagikan ke Sekolah, Begini Bocorannya

Apakah Puasa Qadha Harus Berturut-turut?

Menurut mayoritas ulama, puasa qadha boleh dilakukan secara terpisah-pisah, tidak harus berturut-turut.

Dalilnya berdasarkan perkataan Ibnu Abbas:

“Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut).” (Mukhtashar Shahih Bukhari 1/58)

Begitu juga dalam perkataan Imam Ahmad:

BACA JUGA:Sebagian Orang Tua di Lubuk Linggau Khawatir, Libur Penuh Selama Ramadhan Bikin Anak Main HP terus

“Kalau mau, boleh dipisah, kalau mau, boleh berturut-turut.” (Shifat Shaumin Nabi hlm. 74-75)

1. Puasa qadha tetap wajib dilakukan, meskipun sudah melewati dua kali Ramadhan.

2. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan fidyah jika qadha ditunda tanpa alasan.

3. Mazhab Hanafi menyatakan cukup qadha saja tanpa fidyah.

4. Orang sakit berat dan lansia tidak wajib qadha, cukup membayar fidyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan