Ingin Mengganti Utang Puasa Telah Lewat Dua Kali Ramadhan, Begini Cara dan Hukum Islamnya

Ingin Mengganti Utang Puasa Telah Lewat Dua Kali Ramadhan, Begini Cara dan Hukum Islamnya-Tangkap Layar -

BACA JUGA: Puasa di Bulan Ramadhan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Ulama

Dalilnya berdasarkan pendapat Syaikh Salim bin Abdillah bin Sumair dalam kitab Safinatun-Naja:

“Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.”

2. Pendapat yang Tidak Mewajibkan Fidyah

Mazhab Hanafi menyatakan bahwa seseorang yang menunda puasa qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya cukup mengqadha saja tanpa membayar fidyah, meskipun penundaannya tanpa uzur syar’i.

Pendapat ini juga didukung oleh Syaikh Utsaimin, yang menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha tetap berdosa dan harus bertobat, tetapi tidak wajib membayar fidyah.

BACA JUGA:3 Menteri Sudah Selesai Bahas Libur Ramadhan 2025, Begini Penjelasan Menteri Agama

Kementerian Agama RI juga menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban fidyah bagi mereka yang menunda qadha puasa, meskipun tanpa alasan yang jelas.

Ketentuan Khusus dalam Qadha Puasa

Selain perbedaan pendapat di atas, ada beberapa kondisi khusus yang perlu diperhatikan terkait qadha puasa:

1. Orang yang Sakit Berkepanjangan

Jika seseorang mengalami sakit kronis yang membuatnya tidak mampu berpuasa, maka ia tidak wajib qadha, tetapi harus membayar fidyah sebagai ganti.

BACA JUGA:MUI: Saat Ramadhan Harus Kerja Ekstra Amankan Taman Kurma dari Ledakan Petasan

2. Orang Lanjut Usia

Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa juga tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah sebagaimana disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 184.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan