PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel K3 Nasional 2025, Keselamatan Kerja Harga Mati

Rabu 12 Feb 2025 - 12:05 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Para petugas yang bekerja melayani pelanggan di lapangan wajib mematuhi peraturan dan norma-norma K3 yang berlaku.

Sebagai informasi, ada 3 (tiga) hal yang penting dalam bekerja, pertama Keselamatan Kerja, kedua bekerja dengan Integritas dan yang ketiga pelayanan prima kepada pelanggan. Jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dalam setiap pekerjaan. Kita harus konsisten dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, untuk memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.

BACA JUGA:Wujudkan Zero Accident, PLN UP3 Lubuklinggau Tegaskan Komitmen Disiplinkan K3

BACA JUGA:PLN UID S2JB Memperingati Bulan K3 Nasional 2025, Komitmen Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Keselamatan

Untuk pekerjaan di ketinggian, wajib menggunakan full body harness. Apabila melanggar, pekerjaan akan dihentikan dan hanya dapat dilanjutkan setelah aturan dan ketentuan yang berlaku dipatuhi,” tegas Julnansyah.

Sementara itu, perwakilan dari Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya atas support dari PLN untuk kegiatan apel K3 ini.

Diri nya berharap kedepan PLN terus meningkatkan budaya K3 dalam pekerjaan sehingga dapat mencapai Zero Accident. *

Kategori :