Ijazah Digital 2025 Resmi Berlaku Siapkan 3 Hal Ini Sebelum Cetak, Catat!

Kamis 13 Feb 2025 - 17:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mulai tahun 2025, Kemendikdasmen resmi menerapkan ijazah digital atau e-ijazah bagi lulusan pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan ijazah digital atau e-ijazah ini merupakan implementasi dari Permendikbud No 58 Tahun 2024, yang mengatur tentang digitalisasi ijazah untuk meningkatkan validitas, akurasi, dan legalitas dokumen pendidikan.

Dengan adanya sistem ijazah digital atau e-ijazah ini, siswa tetap akan mendapatkan ijazah yang sah dan sesuai standar terbaru.

Namun, sebelum sekolah dapat menerbitkan ijazah digital, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Gebrakan Baru Dunia Pendidikan! Kemendikdasmen Luncurkan Ijazah Digital 2025, Ini Keunggulannya

3 Hal yang Harus Disiapkan Sekolah Sebelum Menerbitkan Ijazah Digital

Berdasarkan unggahan resmi Ditjen PAUD Dikdasmen pada 12 Februari 2025, berikut adalah tiga persiapan utama yang wajib dilakukan sekolah sebelum menerbitkan ijazah digital:

1. SK Izin Operasional Sekolah Sesuai Dapodik

Sekolah harus memastikan bahwa nomenklatur satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Sekolah.

BACA JUGA:4 Cara Mudah Cek Nomor Ijazah S1 Online untuk Daftar CPNS 2024

Cek status izin operasional sekolah di: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/

Sekolah dapat login menggunakan akun Belajar.ID atau akun sekolah masing-masing untuk melakukan pengecekan.

2. Pemutakhiran Data Siswa di Dapodik

Sekolah wajib melakukan pemutakhiran data siswa tingkat akhir yang akan menerima ijazah digital.

Data yang diperbarui harus benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Dapodik.

BACA JUGA:Pesantren Ar-Risalah Adakan Jalsa Qur'aniyyah & Ijazah Sanad Al-Qur'an Bersama Ulama Qur'an Dunia

Kategori :