Disdukcapil Tidak Boleh Lagi Menerbitkan Surat Keterangan Domisili, Ini Alasannya

Kamis 13 Feb 2025 - 23:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Masa berlaku identitas penduduk non permanen selama 1 tahun. Setelah satu tahun masa berlaku penduduk non permanen habis sendiri.

BACA JUGA:Hari Pertama Menempati Kantor Baru Pelayanan Disdukcapil Membludak

BACA JUGA:Disdukcapil Terpaksa Stop Pelayanan Cetak KTP-El, Ini Alasannya

Namun bisa diperpanjang lagi dengan cara mendaftar lagi.

Ikbal mengaku terkait pendaftaran penduduk non permanen ini tidak begitu familiar di masyarakat karena hal itu tergantung kemauan masyarakat mau atau tidak mendaftar ketika menetap sementara di daerah lain. 

Terkait pendaftaran penduduk non permanen ini Disdukcapil Kota Lubuk Linggau, mengirimkan surat ke camat untuk diteruskan ke lurah dan RT agar menghimbau warga untuk mendaftarkan penduduk non permanen tersebut.

Kategori :