MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) terus awasi penyaluran LPG bersubsidi. Khususnya dari pihak pangkalan ke konsumen.
Mereka terus memastikan jika masyarakat tidak sulit membeli LPG 3 Kg dan harga yang dijual pihak pangkalan tidak melebihi HET. Serta yang terpenting penyalurannya ke konsumen tepat sasaran.
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 14 Februari 2025, Kepala Disperindagkop Kabupaten Muratara, Kodri, SE.M.AP melalui Kabid Pasar Azhari, ST.ME mengatakan pihaknya akan menindak tegas kepada 8 kategori pelaku usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kilogram.
“Sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Migas No B-2461/MG.0S/DJM/2022, tentang pelarangan penggunaan LPG bersubsidi 3 kg untuk delapan pelaku usaha, kami akan memberikan tindakan tegas jika sampai ketahuan melanggar larangan tersebut terkhusus di Kabupaten Muratara,” ungkapnya.
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Minta Pengusaha Tak Gunakan LPG 3 Kg
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Terkendala Dana untuk Kembangkan Pasar Tradisional
Dijelaskannya, delapan kategori pelaku usaha yang dilarang dalam penggunaan LPG 3 kilogram yaitu restoran, hotel, Laundry, Usaha Batik, Peternakan, Usaha Tani Tembakau, Usaha Binatu dan Usaha Las.
“Kami akan pastikan dan berlakukan sesuai dengan edaran yang berlaku agar LPG bersubsidi tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh yang berhak menerimanya yaitu masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Kemudian, Pemerintah serta Pertamina di Kabupaten Muratara sangat mengharapkan adanya peran aktif dari masyarakat serta Pemda dalam mengawasi penggunaan LPG 3 kilogram tersebut.
“Pihak Pertamina memiliki wewenang utama terkait pengawasan penyaluran LPG 3 Kilogram ini, kami, Disperindagkop membantu memonitoring ke setiap pangkalan yang ada disini,” jelasnya.
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Terkendala Dana untuk Kembangkan Pasar Tradisional
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Monitoring di Pangkalan LPG, Jamin Ketersedian LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Ia menambahkan, langkah tegas ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan Subsidi energi yang seharusnya dapat dinikmati oleh golongan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
Oleh karena itu, ia memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memberikan laporan jika adanya penyalahgunaan LPG serta adanya permainan dipangkalan kepada pihak Disperindagkop agar dapat diberikan tindak lanjut terhadap penyalahgunaan tersebut.
“Dengan surat edaran yang berlaku, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Muratara untuk segera memberikan laporan serta bukti foto dan video jika melihat ada penyalahgunaan serta permainan di pangkalan gas agar dapat ditindak lanjuti serta menutup pangkalan yang melakukan permainan tersbeut,” imbaunya.