AW menerangkan, MA lakalantas. Setelah pelaporan yang dibuat tentang KDRT, MA menemui dirinya di Pos di Simpang Lampu Merah Jalan Angkatan 66 bawah flayover untuk meminta rujuk dengan 1 syarat, yaitu membayar semua hutang MA.
Namun AW menolak karena MA berhutang tanpa sepengetahuannya. AW bahkan mendapati tanda tangannya dipalsukan maka ia melaporkan istrinya itu ke Polrestabes Palembang.
Sementara MA yang juga anggota Polwan mengeluhkan penanganan hukum kasus KDRT yang mandek di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Ini Motif Suami di Lubuk Linggau Tega Bacok Istri Sirihnya dengan Brutal
BACA JUGA:Sabar, Suami yang Tega Bacok Istrinya Sempat Naik Ojek Minta Antar ke Polsek
MA didampingi Kuasa Hukum dan orangtuanya, menjelaskan jika dirinya mendapatkan tindakan KDRT melempar HP ke wajahnya sampai mengalami luka robek di bawah mata sampai dijahit.
KDRT itu terjadi saat ia memergoki suaminya berselingkuh, lalu korban membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan, namun dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari AW sang suami.
AW marah mengambil HP dari tangan MA dan melemparkan ke wajah MA hingga luka. Kejadiannya Februari 2024, sempat didamaikan keluarga. Kata MA, AW meminta dirinya untuk mengakui luka yang didapat karena lakalantas.
AW sempat mengakui itu luka lakalantas, karena dibawah tekanan mertua yang juga pejabat Polri di Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Suami di Lubuk Linggau Tega Bacok Istri Secara Brutal, Ternyata Suami Kedua Korban
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami Dihentikan, Istri Sah Seorang Pejabat akan Terus Cari Keadilan
Kata MA, saat itu dirinya belum begitu mempermasalahkan, karena masih berharap suaminya bisa berubah dan meninggalkan selingkuhannya itu
Hanya saja sampai April 2024, perlakuan sang suami makin menjadi. MA ditelantarkan tak dinafkahi lahir dan batin, maka April 2024 ia memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini.
MA kesal laporan KDRT-nya mandek. Sang suami juga belum ditetapkan sebagai tersangka. MA menegaskan, selama 11 bulan kedua laporannya belum ada kejelasan. Dan selama itu pula ia dan anak tidak dinafkahi.
“Saya minta keadilan kepada Bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan saya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman,” tegasnya.
Kuasa Hukum MA, Franky Adiatmo SH, didampingi Sekretaris Syarif Hidayat SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya, mengatakan logika saja, mana ada korban lakalantas yang luka hanya di bagian mata saja, sementara bagian tubuh lain tidak ada lecet dan memar.