KORANLINGGAUPOS.ID – Salat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan setiap muslim, namun tidak jarang ada yang sembarang melakukannya hingga tak sadar itu membatalkan salat. Diantara beberapa hal yang membatalkan salat, salah satunya adalah karena terbukanya aurat.
Menutup aurat merupakan syarat sah salat. Terbukanya aurat akan membuat salat kita menjadi batal.
Meski demikian dalam kondisi tertentu syariat Islam memberikan toleransi terbukanya aurat.
Syekh Muhammad bin Qosim dalam Kitab Fathul Qorib pada halaman 12 dijelaskan bahwa aurat lelaki ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut.
BACA JUGA:Ini Keutamaan Salat Sunnah Fajar, Yuk Kita Rutinkan Mulai Sekarang
Lalu aurat perempuan dalam salat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan Kedua telapak tangannya baik yang di luar maupun dalam hingga batas pergelangan.
Ketika salat seorang lelaki harus menutup area tubuh dari pusat hingga lutut.
Namun demikian kewajiban menutup aurat ini berlaku ketika terlihat dari bagian atas dan sebelah sisi-sisinya yaitu kanan kiri depan dan belakang tidak dari sebelah bawah.
Dalam kitab Bughyatul Murtarsyidin halaman 84 dijelaskan bahwa syarat sahnya salat adalah harus menutupi aurat, baik dari arah atas atau samping.
BACA JUGA:Tidak Boleh Sembarangan, Wajib Diketahui ini Hal-hal Membatalkan Salat
Kecuali arah bawah maksud dari arah atas bagi laki-laki adalah menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar.
Sementara untuk arah bawah dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut sedangkan arah samping adalah tertutupnya semua anggota antara pusat dan lutut.
Mengenai arah atas sebagai perempuan adalah menutupi kepala pundak dan sisi samping wajahnya.
Untuk arah bawahnya bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya, sedangkan arah sampingnya semua anggota aurat di antara kepala dan kaki perempuan.
BACA JUGA:Jelang Nataru, SPBU Minta Pertamina Tambah Stok BBM