Maka menurut Mazhab Malikiyah baik disengaja maupun tidak, tetap membatalkan sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdurrahman al-Jazirah dalam Al-Fiqh ala Madzhalib halaman 196 bahwa harus melanggangkan menutup aurat mazhab malikiyah yang berpendapat apabila yang terbuka adalah aurat maka batal secara mutlak.(*)
Kategori :