Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau, Dian Chandera membenarkan bahwa untuk menentukan Sekwan harus dikonsultasikan ke Pimpinan DPRD.
BACA JUGA:Eksekutif-Legislatif Sepakat Sahkan 15 Propemperda Tahun 2025
BACA JUGA:Eksekutif-Legislatif Sepakati Pengesahan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau
"Setelah proses seleksi keluar nama tiga besar calon Sekwan itulah yang akan dikonsultasikan kepala daerah ke pimpinan DPRD," katanya.
Dian Chandera menambahkan bahwa proses lelang JPT Pratama pada tahapan asesmen di LAN Bandung. Setelah asesmen test tertulis tes wawancara dan pembuatan makan yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel). "Tes akan dilaksanakan tanggal 6-7 Maret 2025 di Kota Lubuk Linggau," tambahnya.
Dijelaskannya, Timsel tetap diketahui oleh Prof Hendri Zainudin, Dr Febrian. Yang berganti hanya H Rahman Sani mantan Sekda Kota Lubuk Linggau diganti H Aidil Rusman mantan Sekda Kabupaten Musi Rawas. Anggota timsel lainnya Sekda Kota Lubuk Linggau dan kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau.
Dien Candra menyebut lelang jabatan yang dilakukan belum 6 bulan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:10 Tahun Membangun Melalui Legislatif Akan Lebih Baik Jadi Wali Kota
BACA JUGA:Eksekutif-Legislatif Sepakat Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Proses lelang dilakukan Pj Wali Kota Lubuk Linggau telah mendapatkan persetujuan Mendagri.
Setelah proses seleksi selesai sebelum melantik pejabat mengisi jabatan yang dilelang juga harus mendapatkan persetujuan Mendagri.
"Hasil lelang nanti juga harus minta persetujuan Mendagri melalui Gubernur untuk proses pelantikan. Setelah nama-nama yang lulus tes sudah ditentukan kita minta lagi persetujuan Mendagri siapa-siapa yang akan dilantik. Setelah izin Mendagri keluar baru dilakukan pelantikan," jelasnya.