Tupoksi Sekwan Diantaranya Jaga Harmonisasi Antaranya Legislatif dan Eksekutif

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi dan Dian Chandera -Foto : Dok Pribadi -

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Salah satu tugas pokok dan fungsi sekretaris DPRD (Sekwan) menjaga harmonisasi antara legislatif dan eksekutif.

Untuk itu dalam menentukan pejabat yang akan mengisi jabatan Sekwan kepala daerah harus konsultasi ke pimpinan DPRD.   

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi kepada KORANLINGAUPOS.ID, Senin 24 Februari 2025 mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau saat ini sedang melelang 8  Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, diantaranya ada lelang Sekretaris DPRD (Sekwan).  

Proses lelang jabatan Sekwan agak berbeda dari lelang JPT Pratama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

BACA JUGA:Pengakatan dan Pemberhentian Sekwan Harus Ada Persetujuan Pimpinan DPRD, Ini Dasar Hukumnya

BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuk Linggau Menyerahkan SK Plt Sekwan Kepada Rully Wijaya

Perbedaannya setelah pelamar lelang jabatan Sekwan mengikuti asesmen dan mengikuti tes hasilnya dikonsultasikan ke pimpinan DPRD. "Setelah dilakukan seleksi dengan baik hasilnya didiskusikan ke pimpinannya DPRD. Prosedurnya seperti itu berbeda dengan OPD-OPD lain," jelasnya.

Menurut Yulian Effendi, yang dikonsultasikan ke pimpinan DPRD nama-nama tiga besar yang lulus seleksi lelang jabatan Sekwan. "Namun semua hasilnya nanti diketahui DPRD," tambahnya.

Dalam melaksanakan Tupoksi Sekwan secara teknis bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD. Namun secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah. Itulah sebabnya dalam pengangkatan Sekwan diperlukan persetujuan pimpinan DPRD.   

"Tujuan dilakukan konsultasi diantaranya untuk menjaga harmonisasi antaranya legislatif dan eksekutif," jelasnya.

BACA JUGA:Mundur dari Ketua DPRD untuk Calon Walikota Lubuklinggau, Sekwan pun Pensiun Dini

BACA JUGA:Sekwan Pensiun Dini 8 Jabatan Kepala OPD Segera Dilelang, Pj Walikota Lubuklinggau Bilang Begini

Lebih lanjut Yulian Effendi mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2027 tentang manajemen pegawai negeri sipil, pasal 127 ayat (4) menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan kepada Pimpinan DPRD.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2026 pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa Sekwan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan