SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Emapt Lawang mendapat instruksi langsung dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali pemilihan suara ulang.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang diajukan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny.
Maka MK memutuskan, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang.
Denan begitu mereka akan bersaing memperebutkan suara terbanyak dengan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.
BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Evaluasi Pelaksaan Pilkada Serantak
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 25 Pejabat Pemprov Bengkulu Soal Modal Pilkada Cagub Rohidin Mersyah
Putusan pemilihan suara ulang tersebut disampaikan dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, Senin.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024.
Yakni tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Putusan itu juga membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.
BACA JUGA: DPRD Lubuk Linggau Umumkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024
BACA JUGA:10 Daftar Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota Terpilih Se-Bengkulu di Pilkada 2024
MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024.
Yakni tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," katanya.