Menpan RB : Jam Kerja Ramadan dan Penerapannya, Ini Masuk Kategori WFA/FWA

Rabu 26 Feb 2025 - 07:00 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:Ratusan Guru dan Kepala Sekolah Ikut Seminar Pendidikan yang Diadakan IGI Muba

BACA JUGA:Wawako Buka STQH VII Tingkat Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi : Jadikan STQH Momen Perubahan Kebaikan

Pegawai ASN yang diperbolehkan FWA dan tidak

1. ASN yang diperbolehkan FWA

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berikut kriteria ASN yang dapat melaksanakan FWA:

- Pegawai ASN yang pekerjaannya bisa dilakukan di luar kantor

BACA JUGA: Tinjau Lanjutan Pembangunan Gedung Baru di RSUD Rupit, Ini Pesan Wabup Muratara

BACA JUGA:Kelompok Tani Cereme Taba, Solusi Mengurangi Pengeluaran dan Meningkatkan Kesehatan

- Pegawai ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2. ASN yang sebaiknya tidak FWA

Di sisi lain penerapan FWA sebaiknya tidak diberikan kepada ASN dengan kriteria berikut ini:

- Pegawai ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

BACA JUGA:Potensi Banjir di Mesat Seni, Faktor Utama Kurangnya Kesadaran Masyarakat

BACA JUGA:POLEMIK SELEKSI TERBUKA LELANG JABATAN SEKRETARIS DPRD KOTA LUBUKLINGGAU

Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif, menyampaikan, penerapan FWA juga sebaiknya tidak diterapkan terhadap layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan.

"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," terangnya.

Menurut Zudan, unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN, lebih mudah untuk melakukan sistem FWA. BKN sendiri rencananya akan menerapkan pola kerja ini mulai pekan depan secara bertahap dan diikuti dengan evaluasi secara berkala.

Sementara Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Kategori :