BACA JUGA:Kasat Samapta Polres Musi Rawas Ingatkan Masyarakat Tidak Jual Miras dan Tuak Lagi
BACA JUGA:Jelang Ramadan Ini yang DIlakukan Satpol PP Musi Rawas
Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2025
Berdasarkan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja PNS selama bulan Ramadan biasanya dikurangi sekitar 1-2 jam per hari.
Selama bulan Ramadan dengan tahun-tahun sebelumnya itu jam kerja ASN mengalami perubahan, dimulai pukul 08.00 waktu setempat, sedangkan pada hari biasa dimulai pukul 07.30.
Waktu istirahat:
Senin – Kamis: 30 menit
Jumat: 60 menit
BACA JUGA:Warga Palembang Wajib Tahu! Ini Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2025 Kota Palembang dan Sekitarnya
Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja selama menjalankan ibadah puasa.
Harapannya, ASN tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah di bulan suci.
Namun, aturan jam kerja ini tidak berlaku bagi TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di instansi keamanan. Mereka memiliki jadwal kerja tersendiri yang mengikuti kebijakan dari masing-masing instansi.