Hutang Puasa Ramadan Tahun Lalu Belum Lunas? Begini Cara Mengqadha dan Membayar Fidyah Menurut Islam

Rabu 26 Feb 2025 - 15:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Menjelang bulan Ramadan 2025, banyak umat Islam yang mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa.

Namun, di antara kita mungkin ada yang masih memiliki hutang puasa dari Ramadan sebelumnya.

Lalu, bagaimana hukum Islam mengatur qadha (pengganti) puasa yang belum dilunasi sebelum Ramadan berikutnya?

Dalam ajaran Islam, hutang puasa Ramadan adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Mereka yang tidak berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh, wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan berakhir.

BACA JUGA:Menpan RB : Jam Kerja Ramadan dan Penerapannya, Ini Masuk Kategori WFA/FWA

Namun, jika seseorang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah, mereka dikenakan kewajiban tambahan berupa fidyah (denda).

Menurut ajaran Islam, mereka yang tidak dapat berpuasa karena kondisi tertentu wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Namun, jika penundaan qadha terjadi karena kelalaian tanpa alasan yang sah, maka selain mengqadha, mereka juga diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk tebusan.

Dikutip Koranlinggaupos.id dari NU Online, Syekh M. Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan bahwa mereka yang menunda qadha puasa karena alasan yang tidak sah, seperti malas atau lalai, wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah.

BACA JUGA:Jelang Ramadan Ini yang DIlakukan Satpol PP Musi Rawas

Sementara itu, bagi orang yang masih sakit hingga Ramadan berikutnya tiba, atau mereka yang tidak tahu tentang keharaman menunda qadha, tidak diwajibkan membayar fidyah.

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan pendapat ulama yaitu, Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, 1 mud setara dengan 543 gram beras atau gandum dan Mazhab Hanafiyah, 1 mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.

BACA JUGA:Wajib Hindari 4 Buah Ini Saat Sahur Agar Puasa Ramadan 2025 Lancar, Apa Saja?

Kategori :