Kamis 24 Agustus 2023 terdakwa yang dicari oleh kakaknya yakni Derry di rumah temanya diajak pulang oleh kakaknya.
Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membuka lemari sang nenek mengambil handphone merek Realme C 15 warna camar perak dan satu buah tas jinjing berwarna hijau di dalamnya ada dompet berisi uang tunai Rp 1,3 juta milik korban Choirul.
Handphone Realme C 15 warna camar perak milik korban dijual seharga Rp 700 ribu dan terdakwa gunakan uang hasil mencuri itu untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dalam sidang dinyatakan perbuatan terdakwa tanpa ijin mengambil satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG-5435-HAF satu unit handphone merek Realme C 15 warna camar perak dan satu buah tas jinjing berwarna hijau yang berisikan dompet yang terdapat uang sebesar Rp 1,3 juta milik korban Choirul yang merupakan nenek kandung terdakwa yang tinggal satu rumah dengan terdakwa, menyebabkan korban Choirul Bariah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.800.000. Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (*)