Buruan Cek! Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Terbaru 2025, Simak Perhitungannya!

Kamis 27 Feb 2025 - 15:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB Kepemilikan Pertama: 0,9persen

PKB Kepemilikan Kedua: 1,4 persen

BACA JUGA:Siap-siap, Lima Daerah ini Mengejar Penunggak Pajak Kendaraan, Cek Adakah Daerahmu?

PKB Kepemilikan Ketiga: 1,9 persen

PKB Kepemilikan Keempat: 2,4 persen

PKB Kepemilikan Kelima dan seterusnya: 2,9 persen

Opsen PKB

BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?

Besarnya 66 persen dari nilai PKB.

Penerbitan STNK dan Pelat Nomor (PNBP)

Penerbitan STNK: Rp 100.000

Penerbitan Pelat Nomor: Rp 60.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya

Motor 50-250 cc: Rp 35.000

Motor di atas 250 cc: Rp 83.000

Simulasi Perhitungan Pajak Motor 5 Tahunan

Kategori :