Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB Kepemilikan Pertama: 0,9persen
PKB Kepemilikan Kedua: 1,4 persen
BACA JUGA:Siap-siap, Lima Daerah ini Mengejar Penunggak Pajak Kendaraan, Cek Adakah Daerahmu?
PKB Kepemilikan Ketiga: 1,9 persen
PKB Kepemilikan Keempat: 2,4 persen
PKB Kepemilikan Kelima dan seterusnya: 2,9 persen
Opsen PKB
BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?
Besarnya 66 persen dari nilai PKB.
Penerbitan STNK dan Pelat Nomor (PNBP)
Penerbitan STNK: Rp 100.000
Penerbitan Pelat Nomor: Rp 60.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
Motor 50-250 cc: Rp 35.000
Motor di atas 250 cc: Rp 83.000